Biro Psikologi Terdaftar HIMPSI — Beberapa kali Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) mendapatkan laporan mengenai mal praktik layanan psikologi oleh masyarakat. Malpraktik terjadi karena tidak dilakukan layanan psikologi yang sesuai standar dan aturan dari kode etik Psikologi. Padahal aturan dan kode etik tersebut memberikan batasan-batasan yang melindungi baik praktisi psikologi maupun klien.
Mallpraktek tersebut diduga dilakukan sarjana psikologi/psikolog yang tidak memiliki izin praktik, nonpsikolog maupun profesi lain. Kita ketahui sekarang bahwa banyak sarjana yang pendidikan lain sering melakukan aktivitas dan layanan psikologi. Seperti mengadakan seminar motivasi training, hipnoterapis, dan layanan konsultasi. Sehingga, kadangkala, waupun mereka memahami konsep dan teori psikologi, terkadang mereka tidak kuat di dasar keilmuan. Mereka seringkali tidak ada pertanggungjawaban dietika profesi. Dan tidak terikat dengan sumpah kode etik psikologi.
artikel terkait: Biro psikologi HIMPSI
Salah satu tugas HIMPSI untuk Meminimalisir Malpraktik Psikologi
Untuk meminimalisir kegiatan malapraktik tersebut. Himpsi Jateng misalnya, melakukan sosialisasi persyaratan pendirian biro psikologi. Sosialisasi Himpsi Jawa tengah digelar pada Rapar Anggota Tahunan di Gedung Thomas Aquinas, Kampus Unika Soegijapranata, pada tahun 2019. Untuk keanggotaan HIMPSi, dalam rangka permasalahan psikologi terkait etik dan keanggotaan profesi. Seringkali mengadakan rapat, diskusi ilmiah, seminar, pengambilan keputusan terhadap sebuah fenomena di masyarakat, dan komunikasi melalui group message maupun email. Sehingga, untuk anggota HIMPSI, sering mendapat pemberitahuan dan informasi untuk memberbaiki layanan psikologi yang dilakukannya.
Menurut Ketua Himsi Jateng, Ouys Alkharani,”Tujuan diadakan kegiatan ini agar terwujudnya tertib administrasi dan standar pendirian biro/lembaga/praktik mandiri psikologi. Kemudian sebagai acuan pelayanan jasa psikologi, serta upaya meminimalisasi mal praktik dalam pemberian jasa psikologi di Jateng.” Statemen yang disampaikan dalam rapat HIMPSI Jawa Tengah di UNSIKA 2019.
artikel terkait: konsultan psikologi
Kode etik dibentuk untuk Melindungi Klien dan Praktisi Psikologi
Salah satu langkah untuk melindungi klien dan praktisi psikologi dari malpraktik, HIMPSI mengeluarkan data akses untuk melihat apakah seorang psikolog sudah terdaftar di HIMPSI atau belum. Informasi tersebut bisa diakses oleh masyarakat umum. Setiap biro psikologi yang terdaftar di HIMPSI, akan bisa dilihat di halaman website resminya. HIMPSI sendiri terkategori dari wilayah maupun pusat. Untuk info biro psikologi terdaftar HIMPSI bisa dilihat di halaman resmi webiste himpsi wilayah. Misalnya, di daerah jawa barat.. bisa dilihat di situsnya, di http://himpsijawabarat.org/biro-psikologi-di-jawa-barat/
Harapannya, masyarakat kian aware dengan layanan psikologi yang digunakannya. Masyarakat bisa mengecek langsung biro psikologi dan psikolog sudah terdaftar di HIMPSI atau belum. Harapannya, kalau ada keluhan, HIMPSI bisa melakukan verifikasi dan tindakan. Klien terlindungi dari malpraktik. Harapannya, klien makin peduli dengan kesehatan mental, karena kesalahan judgment dan metode terapi akan berdampak negatif pada diri klien. Dan permasalahan tersebut semakin rumit karena tidak nampak oleh fisik. Maka, sekali lagi harus benar-benar hati-hati dalam memilih konsultan psikologi. Demikian artikel singkat tentang Biro Psikologi Terdaftar HIMPSI, semoga bermanfaat